ACEH UTARA – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika 73 kilogram ganja kering, 238,89 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi di halaman Mapolres setempat, Selasa 1 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil alias Ayahwa dan melibatkan unsur Forkopimda lainnya, dilakukan disela-sela peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen Forkopimda dan Forkopimda plus dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Mari bersama-sama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan umumnya Aceh, untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Di sini, polisi tidak bisa bekerja sendiri dan perlu informasi dari masyarakat,” kata Nanang didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwinsyah.
Dijelaskan Nanang, 73 kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba pada 16 Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap SZ (35), pengedar di wilayah Kecamatan Sawang, kabupaten setempat. Turut disita 72 bal dan sekarung ganja dengan berat 5,5 kilogram. []
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…
Lhokseumawe – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus meningkatkan upaya pencegahan…
Aceh Utara – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. memimpin upacara Serah…
LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh…