ACEH UTARA – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika 73 kilogram ganja kering, 238,89 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi di halaman Mapolres setempat, Selasa 1 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil alias Ayahwa dan melibatkan unsur Forkopimda lainnya, dilakukan disela-sela peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen Forkopimda dan Forkopimda plus dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Mari bersama-sama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan umumnya Aceh, untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Di sini, polisi tidak bisa bekerja sendiri dan perlu informasi dari masyarakat,” kata Nanang didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwinsyah.
Dijelaskan Nanang, 73 kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba pada 16 Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap SZ (35), pengedar di wilayah Kecamatan Sawang, kabupaten setempat. Turut disita 72 bal dan sekarung ganja dengan berat 5,5 kilogram. []
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…