LHOKSUKON – Personel Satuan Reserese Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial ES, 42 tahun bersama 2 bal daun ganja kering seberat 2kg di Perempatan Kota Lhoksukon, Jumat (26/4/2024).
Warga Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur itu ditangkap saat akan membawa 2 bal daun ganja itu menggunakan sepeda motornya.
“Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan dibagian tengah sepede motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, menurut keterangan pelaku ganja itu akan dibawanya ke kawasan Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan itu ialah berkat laporan dari masyarakat.
“Pelaku mengaku mendapat ganja itu dari seorang pria berisial H di kawasan Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara, H ini sudah tidak berada ditempat saat tim di lapangan mencari keberadaannya,” ungkap AKP Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
Lhokseumawe – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2026, Polsek Nisam Polres…
Lhokseumawe – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lhokseumawe melalui Tim Penilai…
Lhokseumawe – Personel Polsek Syamtalira Bayu Polres Lhokseumawe turut mengawal proses evakuasi dan penanganan penemuan…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Turnamen…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H secara resmi membuka Turnamen…
Aceh Utara – Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe menggelar Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun…