LHOKSUKON – Personel Satuan Reserese Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial ES, 42 tahun bersama 2 bal daun ganja kering seberat 2kg di Perempatan Kota Lhoksukon, Jumat (26/4/2024).
Warga Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur itu ditangkap saat akan membawa 2 bal daun ganja itu menggunakan sepeda motornya.
“Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan dibagian tengah sepede motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, menurut keterangan pelaku ganja itu akan dibawanya ke kawasan Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan itu ialah berkat laporan dari masyarakat.
“Pelaku mengaku mendapat ganja itu dari seorang pria berisial H di kawasan Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara, H ini sudah tidak berada ditempat saat tim di lapangan mencari keberadaannya,” ungkap AKP Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak masyarakat untuk senantiasa…
LHOKSEUMAWE — Personel Sat Pamobvi Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan…
LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Pamobvit terus memastikan keamanan masyarakat di sejumlah lokasi yang…
LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban…
ACEH UTARA — Polsek Samudera Polres Lhokseumawe melakukan pengamanan pawai karnaval dalam rangkaian kegiatan menyambut…
ACEH UTARA — Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe bersama Koramil 04/Muara Batu melakukan pengamanan kegiatan…