LHOKSUKON – Personel Satuan Reserese Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial ES, 42 tahun bersama 2 bal daun ganja kering seberat 2kg di Perempatan Kota Lhoksukon, Jumat (26/4/2024).
Warga Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur itu ditangkap saat akan membawa 2 bal daun ganja itu menggunakan sepeda motornya.
“Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan dibagian tengah sepede motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, menurut keterangan pelaku ganja itu akan dibawanya ke kawasan Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan itu ialah berkat laporan dari masyarakat.
“Pelaku mengaku mendapat ganja itu dari seorang pria berisial H di kawasan Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara, H ini sudah tidak berada ditempat saat tim di lapangan mencari keberadaannya,” ungkap AKP Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
Lhokseumawe - Suasana ruangan SMP Negeri 6 Muara Satu tampak berbeda pagi itu. Puluhan siswa…
Aceh Utara — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).melaksanakan kegiatan…
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa…
LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan…