Categories: News

Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga Saat Akan Membawa Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan

ACEH TIMUR – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya. Rencananya mereka akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, pada Minggu, (19/01/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

 

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim, Kamis, (23/01/2025).

 

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

 

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

 

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

 

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

 

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

 

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

 

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.

 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.

 

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

 

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

 

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

MA

Recent Posts

Wakapolda Aceh buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Polisi RW

BANDA ACEH - Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S. H, membuka kegiatan peningkatan kemampuan…

7 jam ago

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Dalam Waktu 12 Jam Polres Aceh Tengah Temukan Orang Hilang

Takengon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, melalui Satuan Intelejen Keamanan (Sat Intelkam)…

7 jam ago

Dua Orang Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Atas Tindak Pidana Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

ACEH TENGGARA - Dua orang laki-laki di amankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak…

7 jam ago

Laka Lantas di Bener Meriah, 1 Orang Meninggal Dunia

Redelong – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Bireun-Takengon, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu…

7 jam ago

Tiga Tersangka Perkara Penjualan Kulit Satwa Dilindungi Limpah ke Jaksa

ACEH UTARA - Tiga tersangka perkara perdagangan kulit satwa dilindungi dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Aceh…

7 jam ago

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan tangkap dan amankan seorang Kurir…

2 hari ago