News

Polisi Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Capai 1,6 Milyar

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dengan cara meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka WNI, dengan korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih 1,6 Milyar Rupiah. Hal tersebut diungkap Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8).

“Tersangka berjumlah 2 (dua) orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 (satu) orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang.” Ungkap Brigjen Adi Vivid.

Diketahui Tersangka DK (pelaku yang berada di indonesia), berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop, sedangkan Tersangka SB (pelaku berada di Jepang), berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.

Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia.” Tutur Brigjen Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.

Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP — Pencurian.

Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan /log out apabila telah selesai melakukan transaksi online.” tutup Brigjen Adi Vivid.[]

JF

Recent Posts

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga Banda Masen, Polsek Banda Sakti Turun Tangan

LHOKSEUMAWE – Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah warga…

7 jam ago

Cegah Karhutla, Polsek Nisam Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Jenguk Brigadir M. Nouval yang Sakit Menahun

LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap personel yang sedang menghadapi kondisi kesehatan ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

7 jam ago

Patroli Tengah Malam, Polsek Muara Dua Sambangi Lokasi Warga Berkumpul

LHOKSEUMAWE – Memasuki larut malam, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus hadir di tengah…

7 jam ago

Patroli Dialogis, Polsek Muara Batu Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

ACEH UTARA – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis pada malam hari…

7 jam ago

Patroli Malam, Polsek Kuta Makmur Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

ACEH UTARA – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai langkah…

8 jam ago