News

Polisi Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Capai 1,6 Milyar

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dengan cara meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka WNI, dengan korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih 1,6 Milyar Rupiah. Hal tersebut diungkap Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8).

“Tersangka berjumlah 2 (dua) orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 (satu) orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang.” Ungkap Brigjen Adi Vivid.

Diketahui Tersangka DK (pelaku yang berada di indonesia), berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop, sedangkan Tersangka SB (pelaku berada di Jepang), berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.

Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia.” Tutur Brigjen Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.

Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP — Pencurian.

Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan /log out apabila telah selesai melakukan transaksi online.” tutup Brigjen Adi Vivid.[]

JF

Recent Posts

Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh…

7 jam ago

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan…

11 jam ago

Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    Lhokseumawe – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Operasional dan Administrasi (Renmin) Korbinmas…

15 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

15 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

16 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota pada Malam Hari

    Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, personel Satuan Samapta…

16 jam ago