News

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Lhoksukon

ACEH UTARA — Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Polisi mengamankan lima tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan lima tersangkanya masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

Agus Riwayanto dalam konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Tempat transaksi yaitu lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di terminal Kota Lhoksukon,” kata Agus Riwayanto, Rabu (19/7/2023).

Mirisnya, praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu.

Hasil penyelidikan kepolisian, korban diberikan imbalan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali persetubuhan. Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” ujarnya lagi.

Untuk hukumannya, Polisi menerapkan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 Bulan.[]

Redaksi

Recent Posts

Cegah Premanisme, Polsek Muara Dua Tingkatkan Patroli untuk Jaga Keamanan Warga

Lhokseumawe – Polsek Muara Dua terus meningkatkan patroli di wilayah hukumnya guna mencegah aksi premanisme…

3 jam ago

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan di Pantai Lancok Demi Kenyamanan Wisatawan

Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe menggelar pengamanan di kawasan wisata Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu,…

3 jam ago

Amankan Arus Mudik, Petugas Ops Ketupat Seulawah 2025 Atur Lalu Lintas di Tiga Titik Strategis

Lhokseumawe – Guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran, personel Operasi Ketupat Seulawah 2025 melakukan pengaturan…

3 jam ago

Petugas Ops Ketupat Seulawah 2025 Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Elak Alue Awe

Lhokseumawe – Personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah 2025 melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas…

4 jam ago

Petugas Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Empat Dewantara untuk Kelancaran Arus Mudik

Aceh Utara – Personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2025 melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu…

4 jam ago

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang…

15 jam ago