BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin (4/9/2023).
Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.[]
LHOKSEUMAWE - Guna mengantisipasi kemacetan menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan 1447 H,…
LHOKSEUMAWE - Guna memberikan rasa aman dan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan…
Aceh Utara - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan, personel…
Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, personel…
LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe menyalurkan bantuan kepada masyarakat penyintas banjir di Desa Gunci, Kecamatan Sawang,…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…