BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin (4/9/2023).
Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.[]
Fakfak - Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…
Matatam - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mulai melakukan kajian serius…
Lombok Timur - Tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur salah satunya disumbang oleh masih…
Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kini semakin serius dalam menggarap kemandirian pangan melalui optimalisasi lahan-lahan…
Bantul - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma menargetkan fasilitas pengolahan sampah yakni Intermediate Treatment…
Semarang - Respons cepat ditunjukkan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti(AWP) dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat…