Categories: News

Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Penjual Rokok Ilegal di Aceh Utara

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tindak lanjut dari laporan ini mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

 

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

 

Kapolres AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

 

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. []

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

12 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Sambangi Titik Rawan, Warga Diimbau Segera Lapor Jika Ada Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

12 jam ago

Jamin Keamanan Tamu, Sat Pamobvit Tingkatkan Pengamanan Perhotelan di Momen Libur Akhir Pekan

LHOKSEUMAWE – Guna menjamin keamanan dan kenyamanan para tamu hotel selama momen libur akhir pekan,…

13 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata dan Car Free Day, Pastikan Libur Akhir Pekan Aman dan Nyaman

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur akhir…

13 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Pengamanan Pemindahan 459 Narapidana ke Lapas Baru

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengerahkan sebanyak 64 personel untuk mengamankan dan mengawal proses pemindahan 459…

13 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI, Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Sepak Bola Muspika Cup Blang Mangat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Turnamen…

13 jam ago