Categories: News

Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Penjual Rokok Ilegal di Aceh Utara

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tindak lanjut dari laporan ini mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

 

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

 

Kapolres AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

 

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…

6 jam ago

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Pengungsi Banjir di Blang Naleung Mameh

Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…

1 hari ago

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir di Pante Gurah

Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…

2 hari ago