Nasional

Polisi Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

Jakarta — Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Sembilan orang tersangka tersebut di antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Senin (18/9/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan dalam beberapa akun dari tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan up-loading terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan terkait dengan pelaksanaan tawuran.

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah. Terhadap 7 orang tersangka dewasa, telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan Polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” jelas Dirreskrimsus.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus tersebut yakni di antaranya dengan nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

9 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago