Nasional

Polisi Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

Jakarta — Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Sembilan orang tersangka tersebut di antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Senin (18/9/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan dalam beberapa akun dari tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan up-loading terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan terkait dengan pelaksanaan tawuran.

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah. Terhadap 7 orang tersangka dewasa, telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan Polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” jelas Dirreskrimsus.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus tersebut yakni di antaranya dengan nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Pusong Lama, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat…

3 jam ago

Tim Roops Polda Aceh Supervisi Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Lhokseumawe

Lhokseumawe - Tim supervisi dari Polda Aceh melaksanakan pengecekan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di…

3 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sambangi Pusat Ekonomi, Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta melaksanakan patroli rutin…

3 jam ago

Tradisi Ramadan, Kapolres Lhokseumawe dan Ketua Bhayangkari Bagikan Ratusan Porsi Bubur Kanji untuk Masyarakat

Lhokseumawe - Tradisi berbagi bubur kanji saat bulan suci Ramadan kembali terasa hangat di Kota…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran, Pastikan Personel Siap Layani Pemudik

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., mendampingi Kapolda Aceh Marzuki…

3 jam ago

Apel Malam Ops Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…

1 hari ago