Jakarta — Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Sembilan orang tersangka tersebut di antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).
“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Senin (18/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan dalam beberapa akun dari tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan up-loading terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan terkait dengan pelaksanaan tawuran.
“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah. Terhadap 7 orang tersangka dewasa, telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan Polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” jelas Dirreskrimsus.
Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus tersebut yakni di antaranya dengan nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.[]
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2024, personel Polsek Dewantara bersama Pos Pelayanan (Posyan)…
lokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti bersama…
ACEH UTARA– Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Samudera melaksanakan patroli malam…
Mangat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, personel…
ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…