GORONTALO- Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YO alias Nana, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat. Tersangka diamankan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini bermula dari pertemuan tersangka dengan dua saksi di Jakarta, yang membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah terjadi kesepakatan, pelapor LK. Ardi melakukan pembayaran sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT. Sentra Multikarya Infrastruktur yang disebutkan oleh tersangka.
Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Lebih parahnya lagi, dokumen penagihan yang dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan oleh tersangka tidak tercatat dalam daftar resmi kementerian tersebut. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi.
Upaya pencarian berlanjut keesokan harinya, hingga akhirnya pada Minggu malam, 9 Maret 2025, pukul 22.30 WITA, tim berhasil menemukan tersangka sedang berada di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan penipuan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
sumber:rri.co.id
Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya…
Aceh Utara - Personel Sat Polairud Polres Lhokseumawe turut terlibat dalam proses evakuasi medis (medivac)…
Lhokseumawe - Guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, Pos Pelayanan…
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu…
Lhokseumawe - Guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…
Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pembukaan Operasi Pasar Serentak…