Daerah

Polisi Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Pengedar Rokok Ilegal

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangguhkan penahanan tiga tersangka yang terlibat kasus peredaran rokok ilegal. Masing-masing, K (48) sebagai penjual sekaligus pemilik warung, F (30) yang diamankan saat mengangkut rokok menggunakan mobil pick-up dan J (45) yang diduga sebagai pengatur distribusi rokok atau distributor.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025 menyebutkan, penangguhan penahanan ketiga tersangka dilakukan sekitar sepekan lalu. “Perkara ini tetap lanjut, mereka wajib lapor Senin dan Kamis. Berkas perkaranya sudah kita rampungkan dan sudah kita kirimkan ke jaksa, sedang diteliti,” ujarnya.

Kata Bustani, ada beberapa hal yang membuat pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka. “Ketiga tersangka ini kooperatif, adanya penjamin baik barang, uang, ada sertifikat, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan lain-lain. Selama ini yang bersangkutan kooperatif wajib lapor Senin dan Kamis,” tutup AKP Bustani.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tindak lanjut dari laporan ini mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Seragam Sekolah untuk Siswa SD di Muara Batu

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…

18 menit ago

Pulihkan Sarana Ibadah Pascabanjir, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Tandon dan Mesin Air ke Meunasah Babah Krueng

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menyerahkan bantuan berupa…

26 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Al-Qur’an dan Sajadah kepada Korban Banjir di Desa Babah Krueng

Aceh Utara – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana banjir kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

28 menit ago

Gotong Royong Bersihkan Dayah dan Meunasah Pascabanjir, Kapolres Lhokseumawe Targetkan Siap Digunakan Saat Ramadan

  Aceh Utara – Semangat kebersamaan dan kepedulian terpancar dari kegiatan gotong royong pembersihan Dayah…

31 menit ago

HUT Satpam ke-45, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bansos untuk Satpam Korban Banjir

Lhokseumawe – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolres Lhokseumawe, Selasa sore (20/1/2026), saat Kapolres Lhokseumawe AKBP…

34 menit ago

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

14 jam ago