Polri

Polisi Sita 202 Botol Miras Dalam Kegiatan Operasi

TAHUNA-Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus.dalam kegiatan operasi kepolisian oleh Polres Sangihe pemberantasan minuman keras ilegal pada Sabtu (15/3/2025).

 

Kegiatan operasi berlangsung di tiga wilayah yaitu Kecamatan Kendahe, Manganitu, dan Tamako, dengan tujuan menindaklanjuti laporan peredaran miras ilegal di daerah tersebut.

 

Operasi dimulai pukul 12.00 Wita, dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama dua anggota kepolisian lainnya yaitu AIPTU. Stenly R. Muhaling, dan Brigadir Danni Tinggal.

 

Kapolres Sangihe, melalui Kasat Narkoba, IPTU. Hevri Samson, mengatakan operasi kepolisian terhadap Miras ilegal menjadi salah satu langkah untuk menekan kriminalitas.

 

“Kegiatan operasi ini dilakukan menindaklanjuti adanya informasi tentang peredaran miras ilegal di beberapa wilayah,” ucap Kasat.

 

Lanjut dikatakan, bahwa Tim pertama kali melakukan penyelidikan di wilayah Kendahe dengan memeriksa sejumlah warung yang diduga menjual miras Cap Tikus.

 

Tetapi setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya peredaran miras begitu juga di Manganitu sekitar pukul 13.00 WITA kembali melakukan pemeriksaan di beberapa warung.

 

Setelah tidak menemukan barang bukti tim melanjutkan operasi ke wilayah Tamako sekitar pukul 14.30 WITA dan melakukan penyelidikan hingga pukul 18.45 WITA.

 

Tim akhirnya menemukan tiga lokasi yang menjual miras Cap Tikus secara ilegal, di Kampung Dagho Kecamatan Tamako.

 

Di rumah salah satu warga, ditemukan sebanyak 60 botol ukuran 600 ml, di warung warga lainnya, petugas berhasil mengamankan 142 botol dengan ukuran yang sama, begitu juga di rumah warga lainnya, ditemukan 22 botol Cap Tikus jenis Saledo, total 202 botol.

 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan mengamankan seluruh botol miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Sangihe.

 

“Setelah kita berhasil mendapatkan barang bukti segera kita sita dan amankan,” tuturnya.

 

Kepada para pemilik barang, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebagai bukti penyitaan.

 

Operasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.

SUMBER:RRI.CO.ID

FL

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

10 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago