LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dua tersangka tersebut yakni MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua laki – laki yang sering menjual Narkotika di Desa Banda Masen. Selanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak,” ujarnya.
Saat digeledah, kata kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu – sabu seberat 42, 26 gram bruto. Kepada polisi, tersangka mengaku barang dimaksud diperoleh dari AR (DPO).
“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…
Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…
Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…
Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…
Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…