Jakarta – Satgas Pangan Polri masih mendalami peran produsen beras Toko SY untuk kemasan Jelita dan PT PIM Wilmar untuk kemasan Sania.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf memastikan, penyidik perlu mendapati bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka, termasuk kepada kedua perusahaan tersebut.
“Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan,” ujar Brigjen Pol. Helfi pada Jumat (1/8/25).
Brigjen Pol. Helfi mengatakan, penyidik tidak akan tergesa dalam menetapkan tersangka. Sebab, alat bukti dan keterangan saksi harus lengkap dalam mengurai dugaan kejahatan pidananya.
“Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun,” jelasnya.
Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…
Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…
Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…
Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…
Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…
Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…