Polri

Polisi Incar Enam Pejabat Terlibat Kasus Korupsi Masker NTB

MATARAM-Kasus dugaan korupsi pengadaan masker hampir mencapai titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram membidik enam orang yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar ini.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Regi Halili mengungkapkan, ada dugaan penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera merilis nama-nama tersebut.

 

“Ada enam terduga. Inisialnya sementara WK, K, CT, MH, RA, dan DU, semuanya pejabat pemerintah daerah,” ucap Regi saat diwawancarai di ruangannya, Senin (10/3/2025).

 

Dugaan korupsi semakin terang, karena polisi telah mengantongi bukti kerugian negara dalam kasus ini. Meskipun, lanjut Regi, dokumen resminya belum diserahkan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebagai auditor.

 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, bisa sebelum atau sehabis lebaran, akan kita tetapkan tersangka kasus korupsi masker,” imbuh Regi.

 

Kepada RRI, Regi belum bisa membocorkan peran-peran para calon tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, muncul nama mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Provinsi NTB tahun 2020, Wirajaya Kusuma yang erat dengan “calon tersangka” inisial WK.

 

Diketahui, proyek pengadaan masker merupakan salah satu program penanggulangan dampak bencana pandemi Covid-19 di Provinsi NTB. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp12,3 miliar dari hasil kebijakan refocussing anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020.

 

Secara teknis, proyek ini diserahkan pada 105 UMKM yang ada di Provinsi NTB. Kebijakan ini diperintahkan langsung oleh Gubernur, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM pada waktu itu yang terpuruk karena efek pandemi.

 

Sementara itu, Wirajaya Kusuma menanggapi serius kasus ditangani oleh Polresta Mataram ini. Kepada RRI, ia bingung bagaimana bisa polisi bersama BPKP mengeluarkan indikasi kerugian negara dalam kasus ini.

 

Menurutnya, pelaksanaan pengadaan masker telah dilakukan pendampingan oleh BPKP, Inspektorat Provinsi NTB, Kejati NTB, dan Polda NTB. Lalu, lanjut dia, Inspektorat NTB melakukan post-audit terhadap pengadaan 100 ribu masker nonmedis pertama, sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

 

“Selanjutnya, audit akhir dilakukan oleh BPK RI Perwakilan NTB pada Oktober hingga November 2020. Berdasarkan hasil audit tersebut, baik LHP Inspektorat maupun LHP BPK RI Perwakilan NTB tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut,” ungkapnya kepada RRI, Senin (10/3/2025).

SUMBER:RRI.CO.ID

FL

Recent Posts

Patroli Dialogis Cegah Guantibmas, Polisi Sambangi Pasar Batuphat Timur dan Pantau Harga Sembako

Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…

17 jam ago

Patroli Dialogis Sat Polairud Sambangi Pesisir Pusong Baru, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Melaut

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…

17 jam ago

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…

17 jam ago

Tim Star Reborn Tindak Kenakalan Remaja di Keude Cunda, Enam Sepeda Motor Diamankan

  Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…

17 jam ago

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Kebakaran, Rumah Warga di Syamtalira Bayu Ludes Terbakar

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…

18 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

2 hari ago