Palu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7). Penangkapan dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah tiga bulan penyelidikan.
Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.
Dirresnarkoba menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.
Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya…
Aceh Utara - Personel Sat Polairud Polres Lhokseumawe turut terlibat dalam proses evakuasi medis (medivac)…
Lhokseumawe - Guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, Pos Pelayanan…
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu…
Lhokseumawe - Guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…
Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pembukaan Operasi Pasar Serentak…