JAMBI – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online, dalam pengungkapan kasus ini Polisi meringkus 4 pelaku di Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, penipuan online ini bermodus mengaku sebagai teman dekat korban.
Selain itu, juga diamankan, 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang senilai Rp8 juta, satu tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB, 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, satu buah SIM,10 buah dompet, 2 tas slingbag, satu buah kampak dan satu buah kenukel atau cengkeh.
“Pelaku diamankan di sebuah ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujarnya.
Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Saat ini Kasubdit Siber, AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kabid Humas.[]
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Sat Samapta…
ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi…
LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan…
LHOKSEUMAWE – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Aceh melaksanakan kegiatan supervisi fungsi Binmas di Aula…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima bantuan satu unit perahu karet dari PLN Nusantara Power (NP)…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kembali menunjukkan kepeduliannya kepada…