JAMBI – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online, dalam pengungkapan kasus ini Polisi meringkus 4 pelaku di Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, penipuan online ini bermodus mengaku sebagai teman dekat korban.
Selain itu, juga diamankan, 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang senilai Rp8 juta, satu tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB, 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, satu buah SIM,10 buah dompet, 2 tas slingbag, satu buah kampak dan satu buah kenukel atau cengkeh.
“Pelaku diamankan di sebuah ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujarnya.
Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Saat ini Kasubdit Siber, AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kabid Humas.[]
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, Polres Lhokseumawe menggelar…
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…