JAMBI – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online, dalam pengungkapan kasus ini Polisi meringkus 4 pelaku di Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, penipuan online ini bermodus mengaku sebagai teman dekat korban.
Selain itu, juga diamankan, 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang senilai Rp8 juta, satu tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB, 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, satu buah SIM,10 buah dompet, 2 tas slingbag, satu buah kampak dan satu buah kenukel atau cengkeh.
“Pelaku diamankan di sebuah ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujarnya.
Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Saat ini Kasubdit Siber, AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kabid Humas.[]
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…
Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…
Jakarta, - Lalu lintas penerbangan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)…
Jakarta, - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi relokasi warga…