JAMBI – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online, dalam pengungkapan kasus ini Polisi meringkus 4 pelaku di Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, penipuan online ini bermodus mengaku sebagai teman dekat korban.
Selain itu, juga diamankan, 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang senilai Rp8 juta, satu tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB, 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, satu buah SIM,10 buah dompet, 2 tas slingbag, satu buah kampak dan satu buah kenukel atau cengkeh.
“Pelaku diamankan di sebuah ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujarnya.
Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Saat ini Kasubdit Siber, AKBP Andi Purwanto dan personel saat ini masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kabid Humas.[]
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…