LHOKSEUMAWE – Persosnel gabungan Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat berhasil membekuk dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di sebuah gubuk di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap personel yakni, ZU (30) dan NU (45) warga Kecamatan Blang Mangat.
Selain menangkap tersangka, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 2 plastik kosong bungkus sabu – sabu dan satu kotak rokok Magnum warna hitam.
“Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polsek Banda Sakti dan Polsek Blang Mangat di sebuah gubuk yang berada di dalam tambak milik masyarakat,” ujarnya.
Kini kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang…
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…