Nasional

Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Sita Ratusan Juta dan Emas Ilegal

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

“Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.

Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.

“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram.

Turut juga di situ, uang tunai Rp 212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.

Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.

Sumber: Mediacenter.riau.go.id

NT

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Samudera Sasar Titik Rawan dan Lokasi Berkumpul Pemuda, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Samudera Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli malam dengan menyasar sejumlah titik rawan…

34 menit ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Hadir di Pusat Keramaian, Perkuat Rasa Aman Masyarakat Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe terus mengoptimalkan kehadiran personel di tengah masyarakat melalui kegiatan…

36 menit ago

Kebakaran Ilalang di Belakang SMAN 4 Lhokseumawe Berhasil Dipadamkan, Polisi Imbau Warga Waspada Musim Kemarau

LHOKSEUMAWE – Kebakaran lahan rumput ilalang terjadi di belakang SMA Negeri 4, Desa Cot Girek,…

39 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Dukungan Penuh untuk Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2026 Asal Aceh

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menerima audiensi Zaskya Syiti…

41 menit ago

Sambangi SPBU dan Titik Rawan, Polsek Meurah Mulia Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe meningkatkan patroli malam dengan menyambangi SPBU Meurah…

44 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Waspadai El Niño, Bersama Cegah Karhutla

LHOKSEUMAWE – Menghadapi potensi musim kemarau akibat fenomena El Niño, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan,…

47 menit ago