Nasional

Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Sita Ratusan Juta dan Emas Ilegal

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

“Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.

Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.

“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram.

Turut juga di situ, uang tunai Rp 212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.

Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.

Sumber: Mediacenter.riau.go.id

NT

Recent Posts

Presiden akan Tindak Tegas Kasus Korupsi di Pertamina

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto turut merespon terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran petinggi…

5 jam ago

Pimpin Parade Senja, Presiden Periksa Pasukan Ditemani SBY-Jokowi

Magelang - Presiden Prabowo Subianto memimpin Parade Senja dan upacara penurunan Merah Putih. Parade dan…

5 jam ago

Kejagung ungkap modus “blending” kasus tata kelola minyak mentah

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan…

5 jam ago

Pemerintah dukung penegakan hukum kasus pertamax oplosan

Jakarta - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus…

5 jam ago

Pemprov Riau dan Polda Riau Bersinergi Ciptakan Kondisi Aman Jelang Ramadan

PEKANBARU - Untuk menciptakan kondisi aman jelang bulan suci ramadan, Pemprov Riau bersama Polda Riau…

5 jam ago

Polda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD Jelang Ramadhan

PEKANBARU - Dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, Kapolda Riau Irjen Mohammad…

5 jam ago