Nasional

Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Sita Ratusan Juta dan Emas Ilegal

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

“Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.

Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.

“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram.

Turut juga di situ, uang tunai Rp 212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.

Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.

Sumber: Mediacenter.riau.go.id

NT

Recent Posts

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

13 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

1 hari ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

1 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

2 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

2 hari ago