Categories: News

Polda Kepri Tangkap 2 Pengedar Ganja di Batam, Gunakan Metode Menyamar

Batam – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menggunakan teknik penyamaran untuk menangkap dua pengedar ganja di Tanjung Pinggir, Kota Batam.

 

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan upaya penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar ganja kering di Kelurahan Tangjung Pinggir.

 

“Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ujar Dirresnarkoba, Selasa (7/10/2025).

 

Dirresnarkoba menjelaskan penyidik tim opsnal yang sedang menyamar mendatangi pelaku untuk menanyakan tentang keberadaan narkoba yang dijanjikan.

 

Keduanya sempat berbincang-bincang, lalu pelaku HH pergi meninggalkan tim opsnal yang menyamar. Selang beberapa menit, pelaku kembali dengan membawa tentengan.

 

“Pelaku membawa plastik besar warna merah yang di dalamnya berisi 3 bungkus besar ganja,” ucap Dirresnarkoba.

 

Kemudian, penyidik yang menyamar itu mengecek bungkusan tersebut guna memastikan isinya adalah ganja. Lalu memberikan kode kepada anggota opsnal lainnya yang sudah bersiaga di lokasi untuk menangkap pelaku.

 

Juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri juga menggeledah pelaku HH dan ditemukan 1 bungkus plastik warna cokelat yang berisi daun ganja kering seberat 1.080 gram (1 Kg), dan satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja kering seberat 600 gram, serta satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja seberat 250 gram sehingga berat totalnya 1,85 kg.

 

Penyidik lalu menginterogasi pelaku HH. Dari keterangannya diperoleh informasi ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat itu berada di lokasi penangkapan.

 

“Kemudian anggota opsnal menangkap I di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan HH,” ujar Dirresnarkoba.

 

Berdasarkan keterangan pelaku I, ganja tersebut dia peroleh dari temannya yang berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara.

 

Langkah selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan HH dan I. Penyidik juga melakukan menganalisa forensik terhadap mobile device atau telepon genggam milik para tersangka dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara.

 

“Kami sudah membuatkan laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyidikan,” tutup Dirresnarkoba.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

MA

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Tertibkan 1.175 Knalpot Brong, Enam Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan…

3 jam ago

Awali Tugas dengan Pembinaan Rohani, Personel Polres Lhokseumawe Ikuti Binrohtal

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara virtual melalui Biro…

8 jam ago

Satbinmas Polres Lhokseumawe Edukasi Pelajar SMAN 1 Dewantara tentang Bahaya Narkoba, Bullying dan Hoaks

Aceh Utara – Satbinmas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan edukasi kepada…

8 jam ago

Polsek Muara Satu Kawal Pasar Murah, Dukung Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

Lhokseumawe – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pasar murah yang digelar Dinas…

8 jam ago

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Meurah Mulia Turun Sosialisasi ke Desa

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus menyosialisasikan pencegahan…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Ajak Jihad Lawan Narkoba, 6 Kasus Berhasil Diungkap

Lhokseumawe – Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi merupakan perjuangan bersama…

8 jam ago