Polri

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Banda Aceh – Menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Di samping itu, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal. Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi?

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya, 12 Februari 2025.

NT

Recent Posts

Wagub Nyanyang Hadiri Musorprovlub KONI 2025: Dorong Sinergi untuk Kemajuan Olahraga Daerah

TANJUNG PINANG -Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa…

10 jam ago

BMKG Pekanbaru: Waspada Hujan Lebat pada 22 Februari 2025

PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada…

11 jam ago

Gubri Abdul Wahid Ikuti Retret Bersama Ratusan Kepala Daerah

PEKANBARU - Ratusan Kepala Daerah se Indonesia, termasuk Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengikuti kegiatan…

11 jam ago

Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah

SERANG -Gubernur Banten Andra Soni mengaku antusias mengikuti kegiatan retret atau orientasi kepemimpinan yang diikuti…

11 jam ago

Penuh Sukacita, Masyarakat Sambut Bupati dan Wabup Karawang Periode 2025-2030

KARAWANG- Masyarakat Kabupaten Karawang menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Aep Syaepuloh dan Maslani yang…

12 jam ago

Stok Beras di Aceh Aman hingga Ramadhan dan Idulfitri

Banda Aceh,– Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh memastikan stok beras di Aceh aman dan mencukupi…

12 jam ago