Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Dukung Langkah Pj Gubernur Nonaktifkan 2 Direksi Bank Aceh

ACEH UTARA — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar MSi mendukung penuh langkah PJ Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

Mahyuzar menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang. Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh.

Menurut Mahyuzar, langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh.

“Kita berharap semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam penonaktifan dua direksi Bank Aceh tersebut. Kemudian Kita meminta agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen yang tidak baik di publik, demi menjaga kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan yang sedang berlangsung,” ucap Mahyuzar lagi.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali). Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.

Semenara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Propinsi nomo SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah. Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) kemarin, hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…

3 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Laksanakan Baktikes, Berikan Vaksin Tetanus dan Vitamin kepada Personel

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa…

3 jam ago

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG untuk Ribuan Pelajar dan Warga di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi…

3 jam ago

Polsek Blang Mangat Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 11 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan…

3 jam ago

Polres Lhokseumawe dan Masyarakat Gotong Royong Pulihkan SMP Negeri 2 Muara Batu Pasca Banjir

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan gotong royong pemulihan pasca bencana banjir bersama masyarakat di…

3 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

1 hari ago