LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam memasang spanduk himbauan waspada aksi curanmor dan larangan menjual petasan di lokasi publik dan tempat ibadah di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, spanduk tersebut berisi pesan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pastikan kendaraan sudah terkunci saat diparkir dan gunakan kunci pengaman ganda.
“Parkirlah kendaraan di tempat yang mudah dilihat dan diawasi serta jangan meninggalkan barang berharga pada saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, himbauan juga disampaikan kepada pedagang kembang api yang ditempelkan di pasar serta tempat lainnya. Pedagang diminta agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat saat beribadah, terutama di malam hari.
“Saya minta pedagang kembang api dapat mengindahkan himbauan ini, jika kedapatan maka jajaran Polsek Nisam akan melakukan penindakan,” tegas Ipda Wahyudi.
Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…
Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…