LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam memasang spanduk himbauan waspada aksi curanmor dan larangan menjual petasan di lokasi publik dan tempat ibadah di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, spanduk tersebut berisi pesan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pastikan kendaraan sudah terkunci saat diparkir dan gunakan kunci pengaman ganda.
“Parkirlah kendaraan di tempat yang mudah dilihat dan diawasi serta jangan meninggalkan barang berharga pada saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, himbauan juga disampaikan kepada pedagang kembang api yang ditempelkan di pasar serta tempat lainnya. Pedagang diminta agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat saat beribadah, terutama di malam hari.
“Saya minta pedagang kembang api dapat mengindahkan himbauan ini, jika kedapatan maka jajaran Polsek Nisam akan melakukan penindakan,” tegas Ipda Wahyudi.
Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang…
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…