LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam memasang spanduk himbauan waspada aksi curanmor dan larangan menjual petasan di lokasi publik dan tempat ibadah di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, spanduk tersebut berisi pesan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pastikan kendaraan sudah terkunci saat diparkir dan gunakan kunci pengaman ganda.
“Parkirlah kendaraan di tempat yang mudah dilihat dan diawasi serta jangan meninggalkan barang berharga pada saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, himbauan juga disampaikan kepada pedagang kembang api yang ditempelkan di pasar serta tempat lainnya. Pedagang diminta agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat saat beribadah, terutama di malam hari.
“Saya minta pedagang kembang api dapat mengindahkan himbauan ini, jika kedapatan maka jajaran Polsek Nisam akan melakukan penindakan,” tegas Ipda Wahyudi.
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar patroli terpadu dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…
Lhokseumawe - Personel Polsek Blang Mangat bergerak cepat mengamankan lokasi kebakaran satu unit rumah berkontruksi…
Lhokseumawe - Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan shalat berjamaah Isya dan Tarawih di…
Lbokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri kegiatan doa bersama…
Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menutup…