LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam memasang spanduk himbauan waspada aksi curanmor dan larangan menjual petasan di lokasi publik dan tempat ibadah di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, spanduk tersebut berisi pesan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pastikan kendaraan sudah terkunci saat diparkir dan gunakan kunci pengaman ganda.
“Parkirlah kendaraan di tempat yang mudah dilihat dan diawasi serta jangan meninggalkan barang berharga pada saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, himbauan juga disampaikan kepada pedagang kembang api yang ditempelkan di pasar serta tempat lainnya. Pedagang diminta agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat saat beribadah, terutama di malam hari.
“Saya minta pedagang kembang api dapat mengindahkan himbauan ini, jika kedapatan maka jajaran Polsek Nisam akan melakukan penindakan,” tegas Ipda Wahyudi.
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa…
LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan…
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan gotong royong pemulihan pasca bencana banjir bersama masyarakat di…
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…