LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong (Desa) Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (29/7/2023).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personel di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syadli, SE mengatakan, pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
LHOKSEUMAWE – Guna menjamin keamanan dan kenyamanan para tamu hotel selama momen libur akhir pekan,…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur akhir…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengerahkan sebanyak 64 personel untuk mengamankan dan mengawal proses pemindahan 459…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka Turnamen…