LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong (Desa) Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (29/7/2023).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personel di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syadli, SE mengatakan, pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…
Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…
Jakarta, - Lalu lintas penerbangan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)…
Jakarta, - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi relokasi warga…