LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Bukit Goa Jepang, Blang Panyang, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (20/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.
Melalui media spanduk, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
LHOKSEUMAWE – Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah warga…
LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah…
LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap personel yang sedang menghadapi kondisi kesehatan ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…
LHOKSEUMAWE – Memasuki larut malam, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus hadir di tengah…
ACEH UTARA – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis pada malam hari…
ACEH UTARA – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai langkah…