LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Bukit Goa Jepang, Blang Panyang, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (20/2/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.
Melalui media spanduk, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengintensifkan patroli malam sebagai langkah preventif untuk…
Aceh Utara – Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe, melaksanakan pengecekan ketersediaan bahan kebutuhan pokok (sembako)…
Lhokseumawe – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe. Kali ini, api membakar sekitar…
Lhokseumawe – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…
Aceh Utara – Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli sambang ke…
Lhokseumawe – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali…