LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia memasang spanduk himbauan waspada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan larangan menjual petasan di sejumlah tempat publik di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda M Ramadhan S, SH mengatakan, spanduk himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terhadap aksi curanmor dan pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan.
“Spanduk ini dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti di tempat ibadah dan tempat berkumpulnya masyarakat,’ ujarnya.
Lanjut Kapolsek, himbauan ini untuk menciptakan kenyamanan kepada para jemaah yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.
“Kami minta pedagang kembang api dapat mematuhi himbauan yang kita sampaikan, jika kedapatan menjual petasan kami dari jajaran Polsek Meurah Mulia akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ,…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri Turnamen Sepak Bola…
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat peran Bhabinkamtibmas, Petugas Polmas, dan Polisi RW (Dusun) sebagai garda…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Satu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam…
Aceh Utara – Personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi rumah…
Lhokseumawe – Direktorat Samapta Polda Aceh melaksanakan kegiatan supervisi ke Sat Samapta Polres Lhokseumawe dalam…