LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia memasang spanduk himbauan waspada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan larangan menjual petasan di sejumlah tempat publik di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda M Ramadhan S, SH mengatakan, spanduk himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terhadap aksi curanmor dan pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan.
“Spanduk ini dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti di tempat ibadah dan tempat berkumpulnya masyarakat,’ ujarnya.
Lanjut Kapolsek, himbauan ini untuk menciptakan kenyamanan kepada para jemaah yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.
“Kami minta pedagang kembang api dapat mematuhi himbauan yang kita sampaikan, jika kedapatan menjual petasan kami dari jajaran Polsek Meurah Mulia akan melakukan penindakan,” tegasnya.
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa…
LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan…
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan gotong royong pemulihan pasca bencana banjir bersama masyarakat di…
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…