LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia memasang spanduk himbauan waspada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan larangan menjual petasan di sejumlah tempat publik di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda M Ramadhan S, SH mengatakan, spanduk himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terhadap aksi curanmor dan pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan.
“Spanduk ini dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti di tempat ibadah dan tempat berkumpulnya masyarakat,’ ujarnya.
Lanjut Kapolsek, himbauan ini untuk menciptakan kenyamanan kepada para jemaah yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.
“Kami minta pedagang kembang api dapat mematuhi himbauan yang kita sampaikan, jika kedapatan menjual petasan kami dari jajaran Polsek Meurah Mulia akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Lhokseumawe - Senja kian mendekat di langit Lhokseumawe, ketika satu per satu wartawan memasuki GOR…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat…
Lhokseumawe - Tim supervisi dari Polda Aceh melaksanakan pengecekan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di…
Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta melaksanakan patroli rutin…
Lhokseumawe - Tradisi berbagi bubur kanji saat bulan suci Ramadan kembali terasa hangat di Kota…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., mendampingi Kapolda Aceh Marzuki…