LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia memasang spanduk himbauan waspada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan larangan menjual petasan di sejumlah tempat publik di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda M Ramadhan S, SH mengatakan, spanduk himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terhadap aksi curanmor dan pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan.
“Spanduk ini dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti di tempat ibadah dan tempat berkumpulnya masyarakat,’ ujarnya.
Lanjut Kapolsek, himbauan ini untuk menciptakan kenyamanan kepada para jemaah yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.
“Kami minta pedagang kembang api dapat mematuhi himbauan yang kita sampaikan, jika kedapatan menjual petasan kami dari jajaran Polsek Meurah Mulia akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Lhokseumawe — Suasana penuh khidmat dan semangat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi…
Lhokseumawe — Personel kepolisian dari Polsek Blang Mangat bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)…
Aceh Utara — Personel kepolisian dari Polsek Dewantara melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan pawai takbir…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe bersama Polsek Banda Sakti bergerak cepat mendatangi tempat…
Lhokseumawe — Malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Lhokseumawe berlangsung khidmat dan…
Aceh Utara - Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, personel…