LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia memasang spanduk himbauan waspada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan larangan menjual petasan di sejumlah tempat publik di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Meurah Mulia, Ipda M Ramadhan S, SH mengatakan, spanduk himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terhadap aksi curanmor dan pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan.
“Spanduk ini dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti di tempat ibadah dan tempat berkumpulnya masyarakat,’ ujarnya.
Lanjut Kapolsek, himbauan ini untuk menciptakan kenyamanan kepada para jemaah yang beribadah di bulan suci Ramadhan, terutama di malam hari.
“Kami minta pedagang kembang api dapat mematuhi himbauan yang kita sampaikan, jika kedapatan menjual petasan kami dari jajaran Polsek Meurah Mulia akan melakukan penindakan,” tegasnya.
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2024, personel Polsek Dewantara bersama Pos Pelayanan (Posyan)…
lokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti bersama…
ACEH UTARA– Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Samudera melaksanakan patroli malam…
Mangat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, personel…
ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…