LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti menciduk 5 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (28/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Pasar Buah, Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu.
“Berkat informasi ini, kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial SF (48) warga Banda Sakti. Barang bukti yang diamankan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,08 gram dan satu pirek berisi 1,20 gram sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yaitu seorang perempuan berinisial SR (42) di Waduk Pusong Lhokseumawe. Kemudian menangkap MS (32), seorang kurir berinisial MI (18) dan TA (29) warga Kecamatan Banda Sakti.
“Dari ke empat tersangka lain kita mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam paket besar dan paket kecil dengan berat total 60,43 gram,” pungkasnya.
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, Polres Lhokseumawe menggelar…
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…