News

Personel Polsek Banda Sakti Bekuk Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk tiga remaja terduga tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni Z (17), M (15) dan MS (15) warga Kecamatan Banda Sakti. Sedangkan korban, yaitu MR (16) warga Desa Ulee Jalan.

Kronologisnya, lanjut Kapolsek, pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban yang baru pulang mengaji dan beberapa temannya berjalan kaki di Jalan Darussalam, Desa Ulee Jalan. Sesampainya di depan eks SPBU, tiba – tiba melintas tiga unit sepeda motor (sepmor) dengan sembilan remaja membawa sejumlah sajam. “Saat itu para tersangka ini menghampiri korban bersama temannya. Melihat adanya sajam, lalu masing-masing langsung menyelamatkan diri dan ketika itu korban sempat terjatuh sehingga salah seorang tersangka langsung membacok punggung korban, kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sedalam 13 centimeter, luka lecet di siku lengan. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Polsek Banda Sakti. Setelah menerima laporan, personel yang dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Personel melakukan pencarian, saat petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Pusong Baru, Banda Sakti yang diduga tempat persembunyian para tersangka, salah satu terduga pelaku Dek AL berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai II rumah.

“Selanjutnya kita mencoba melakukan pencarian dengan pergi ke rumah terduga pelaku lainnya dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Z, selain itu menyita barang bukti dua bilah sajam yang disembunyikan di sebuah kedai. Lalu, sekira pukul 04.30 WIB kita kembali mengamankan terduga pelaku M dan MS di rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, ke tiga tersangka penganiyaan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.[]

JF

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

1 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Lhokseumawe – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Sat Samapta Polres Lhokseumawe…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni 150 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Orang Tua Asuh

Lhokseumawe – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Polres Lhokseumawe melalui kegiatan santunan anak yatim dalam…

1 hari ago

Pembangunan Empat Unit Rumdin Polsek Muara Dua Dimulai, Wujud Pemenuhan Prasarana Personel dalam Bertugas

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Bagian Logistik melaksanakan kegiatan serah terima lokasi pembangunan rumah dinas…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Latihan Menembak, Asah Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel, Kapolres Lhokseumawe memimpin langsung kegiatan latihan…

1 hari ago

Polisi Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Muara Satu, Ribuan Warga Terima Manfaat

Lhokseumawe – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Satu mengawal langsung kegiatan penyaluran Makanan Bergizi Gratis…

2 hari ago