LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja di sebuah rumah kosong di kawasan Desa Tumpok Teungoh,Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni, ZU (38), RN (33), FA (46) dan TA (37) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Tersangka ditangkap pada pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Kata kapolsek, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di desa dimaksud kerap dijadikan sebagai tempat untuk memakai Narkotika jenis ganja dan sabu – sabu, Kemudian, kapolsek Banda Sakti bersama personel bergerak ke lokasi dan langsung menangkap ke empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu,
Saat digeledah, sebut Ipda Arizal, Polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja kering berat 4,55 gram bruto, potongngan pipet berisikan paket kecil sabu dengan berat 0,17 gram bruto, paket ganja kering berat 3,03 gram bruto, dua batang puntung rokok sisa pemakaian ganja, bong sabu dan dua unit Hp android.
“ke empat tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…
ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…
ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…
Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…