LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja di sebuah rumah kosong di kawasan Desa Tumpok Teungoh,Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni, ZU (38), RN (33), FA (46) dan TA (37) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Tersangka ditangkap pada pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Kata kapolsek, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di desa dimaksud kerap dijadikan sebagai tempat untuk memakai Narkotika jenis ganja dan sabu – sabu, Kemudian, kapolsek Banda Sakti bersama personel bergerak ke lokasi dan langsung menangkap ke empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu,
Saat digeledah, sebut Ipda Arizal, Polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja kering berat 4,55 gram bruto, potongngan pipet berisikan paket kecil sabu dengan berat 0,17 gram bruto, paket ganja kering berat 3,03 gram bruto, dua batang puntung rokok sisa pemakaian ganja, bong sabu dan dua unit Hp android.
“ke empat tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Jakarta,–Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, untuk membahas pengelolaan…
Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menginstruksikan agar seluruh layanan transportasi dapat meningkatkan antisipasi terhadap…
Jakarta, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian kerja…
Redelong – Mayat seorang wanita yang dikubur dalam tanah ditemukan oleh petugas kepolisian dan warga…
Jakarta, - KAI Commuter terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan tak segan mengambil berbagai inisiatif…
KUTA CANE - Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat…