Polri

Perburuan Bandar Sabu di Rambung Merah: Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menciduk Dua Pelaku

Siantar, Simalungun – Minggu(9/2/2024), Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil Sat Intelkam Polres Simalungun pada hari Senin, 3 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB.

 

Kasi Humas AKP Verry Purba saat dikinfirmasi, pada hari Minggu(9/2/2024) menampaikan Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika di sebuah warung yang terletak di Rambung Merah, wilayah perbatasan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Wilayah ini dikenal padat penduduk dan menjadi titik rawan peredaran narkoba.

 

Personil Sat Intelkam langsung melakukan lidik dan pulbaket di warung yang dicurigai tersebut dan membenarkan adanya transaksi narkotika. Berbekal informasi yang akurat, pukul 15.00 WIB, personil Sat Intelkam bergerak menuju warung dimaksud dan melakukan penggerebekan.

 

Di dalam warung, personil menemukan dua orang yang mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan mengaku berinisial YS (43 tahun) dan RAR (39 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

 

Saat dilakukan penggeledahan, timbangan digital dan klip kosong ditemukan di dalam toilet, yang mana keduanya ditimpah batu.

 

Selanjutnya, tim gabungan Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penggeledahan di tempat tinggal YS di sebuah kos di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Pangulu An. Martua Manik, Gamot Pak Ambarita, dan penjaga kos.

 

Hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) klip kecil berisi narkotika dan 1 (satu) klip berukuran besar di dalam tas milik YS dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pris inisial S, warga Pematang Siantar.

 

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap S di kediamannya, namun tidak ditemukan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (dengan total keseluruhan Berat Brutto 8,09 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik kecil kosong, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung, 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo, Uang Tunai Rp 957.000 diduga hasil penjualan.

 

RAR mengaku menerima narkoba jenis sabu dari YS dan selanjutnya dijual atau di edarkan di wilayah kabupaten Simalungun. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

 

“Kami juga akan melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

 

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pentingnya Peran Masyarakat dalam Memberantas Narkoba

 

Kasus penyalahgunaan narkoba di Rambung Merah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

 

“Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya narkoba. “Masyarakat harus memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya narkoba,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

 

“Mereka harus diajarkan untuk menjauhi narkoba dan memilih jalan hidup yang lebih baik untuk mengapai cita cita menuju Indonesia Emas,”pungkas AKP Henry.

Sumber:HUMAS POLRI

MA

Recent Posts

Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Besok, Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalu Lintas

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 yang direncakan esok, Rabu, 12 Februari 2025,…

5 jam ago

Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dalam Sepekan

SABULUSSALAM - Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam melalui Tim Resmob Sat Reskrim bersama jajaran berhasil mengamankan…

5 jam ago

Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret

JAKARTA– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan anggota melalui jalur Akademi Kepolisian…

5 jam ago

Selama Bulan Januari Tahun 2025, Polda Banten Berhasil Mengungkap 71 Kasus Narkotika & Obat Terlarang

Banten. Kepolisian Daerah Banten, berhasil mengungkap 71 kasus narkotika dan dan obat-obatan berbahaya (narkoba) selama…

5 jam ago

Bareskrim Polri Tangkap 4 WNA Malaysia Atas Penyelundupan Sabu

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia.…

5 jam ago

RDP yang Digelar Komisi B DPRK Lhokseumawe dengan Dishub Bahas Soal Flyover

LHOKSEUMAWE - Kemacetan lalu lintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, khususnya di kawasan depan Pos…

6 jam ago