News

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

BANDA ACEH — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023) malam.

Ibrahim mengatakan, MI alias Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober lalu di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian, pungkas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”.[]

JF

Recent Posts

Pemkab Aceh Utara Siapkan Lahan 351.723 M Persegi untuk Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap pemerataan akses pendidikan bagi…

26 menit ago

Polres Lhokseumawe Amankan Kebaktian Jumat Agung di Gereja Methodist Indonesia

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melakasanakan pengamanan Jumat Agung menjelang Hari Raya Paskah, umat Kristiani di…

4 jam ago

Secercah Harapan di Simpang Cunda: Ketika Polisi Berbagi di Jum’at Barokah

LHOKSEUMAWE - Mentari belum sepenuhnya tinggi ketika satu per satu personel Unit Kamsel Sat Lantas…

4 jam ago

Posisi Tangkap Dua Pria, 1.107 Butir Ekstasi Diamankan

ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi…

4 jam ago

Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Presisi Amankan Malam Paskah Umat Kristiani

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang…

4 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Ibadah Malam di Gereja Santa Mikael

Lhokseumawe – Guna menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah, personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan…

4 jam ago