Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.
Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.
Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 81 Tahun 2026, Kantor Imigrasi…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima kegiatan Asistensi Produk Perencanaan Tahun Anggaran 2026 dari Bagstrajemen Rorena…
ACEH UTARA – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam,…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Sat Samapta…
ACEH UTARA – Resepsi pernikahan putri Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., Tanasa…
ACEH UTARA – Bhayangkara FC Lhokseumawe sukses merengkuh gelar juara turnamen sepak bola Piala ARN…