Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.
Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.
Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.
Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…
Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan pemotongan dan pemindahan…
Lhokseumawe - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan terkait dugaan balap liat,…
Aceh Utara - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran satu…
Lhokseumawe - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Program Makan Bergizi…