LHOKSUKON — Menelaah catatan Ditlantas Polda Aceh, Kombespol M Iqbal Alkudusy, jumlah pelanggaran lalulintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari 2024 sampai hari ini sebanyak 480 pelanggaran.
Semenjak pemasangan Kamera electronic traffic law (ETLE) di Provinsi Aceh berdampak nyata dalam merekam tindak pelanggaran yang terjadi dan menjadi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan. Kemudian yang terpenting bisa menjadi bukti nyata pelanggaran yang di dilakukan pengendara.
Kemudian pengendara yang telah terekam di monitor Etle akan di surati sesuai dengan identitas kendaraan pada saat melanggar dan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.
Dengan tingkat pelanggaran yang terekam kamera ETLE yang begitu banyak bagaimana pelanggaran yang selama ini jauh dari daerah yang memiliki kamera ETLE, banyaknya laka lantas yang masih terjadi membuktikan bahwa pengendara di Provinsi Aceh masih belum mematuhi peraturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Teuku Sulaiman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam.[ril]
Lhokseumawe — Suasana penuh khidmat dan semangat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi…
Lhokseumawe — Personel kepolisian dari Polsek Blang Mangat bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)…
Aceh Utara — Personel kepolisian dari Polsek Dewantara melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan pawai takbir…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe bersama Polsek Banda Sakti bergerak cepat mendatangi tempat…
Lhokseumawe — Malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Lhokseumawe berlangsung khidmat dan…
Aceh Utara - Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, personel…