Categories: News

Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe: Mantan Istri Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.

 

Penangkapan berlangsung pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A., yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini.

 

Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya, ungkap IPTU Yudha.

 

Penangkapan WL, sebut IPTU Yudha, dilakukan di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

 

Dalam penangkapan tersebut, kata IPTU Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

 

Selanjutnya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut, pungkasnya.

 

Sebelumnya di informasikan, senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi di Lhokseumawe. Korban, Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr. Sukardi ditemukan meninggal dunuia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.

Artikel Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe: Mantan Istri Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

12 jam ago

Bakti Kesehatan Polri Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Banda Sakti, Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe melalui jajaran Polsek…

12 jam ago

Patroli Malam Polsek Muara Dua Sambangi Permukiman Warga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam hari, personel…

12 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang Sasar Lokasi Keramaian, Cegah Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

12 jam ago

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026

Lhokseumawe – Pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026 resmi…

12 jam ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesiapan Mako Polsek Jajaran

Aceh Utara – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026,…

12 jam ago