HUKUM

Pengedar Obat Keras Berbahaya di Ceribon Ditangkap

Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial YH alias N (54) yang menjadi pelaku pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku YH merupakan warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

 

 

Dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025) Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

 

 

“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, dirumahnya pada 23 Juli 2025 lalu,” ujar Sumarni.

 

 

Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

 

 

“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni.

 

 

“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tambahnya.

 

 

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” terang Kapolresta.

 

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 509 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, dan 27 butir obat warna putih bertuliskan Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp312.000 diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

 

Tersangka YH alias N kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.

 

 

 

Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak meminum obat tanpa resep dokter.

 

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta.

 

 

Sebagai bentuk komitemen Polresta Cirebon dalam melibatkan masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in

MA

Recent Posts

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…

9 jam ago

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

9 jam ago

Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…

9 jam ago

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP Terbaru

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Akurasi Data R3P demi Hunian Layak Bagi Korban Banjir

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Seragam Sekolah untuk Siswa SD di Muara Batu

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…

13 jam ago