LHOKSUKON — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Kota Lhoksukon. Kegiatan ini mulai dilaksanakan Senin (21/8/2023) dan akan menjadi kegiatan rutin Satlantas.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Faisal SH menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membudayakan kembali penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dalam kewasan tertib lalulintas agar masyarakat patuh dan taat pada peraturan yang berlaku.
“Ke depan masyarakat pengguna jalan sebelum berkendaraan akan selalu melengkapi kelengkapan perorangannya. Sehingga ke depan masyarakat yang tidak menggunakan helm dan perlengkapan lainnya akan merasa malu dan merasa bersalah,” ucap Faisal.
Sebelum melaksanakan kegiatan ini, Satlantas Polres Aceh Utara terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi KTL dengan cara Meu Pep-pep (program merepet), kemudian juga pemasangan baliho, spanduk, dan 4 buah papan pemberitahuan KTL.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini kesadaran masyarakat pengguna jalan akan patuh serta beretika sehingga terciptanya Kanseltibcar Lantas dan program Aceh Zero Accident bisa terwujud,” tegas Iptu Faisal.
Ditambahkan Faisal, semenjak dilaksanakan penertiban KTL ini hingga Rabu (23/8/2023), pihaknya sudah berhasil mengeluarkan 25 lembar surat tilang dengan pelanggaran tidak menggunakan helm.[]
ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…
ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…
ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…
ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…