Nasional

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Jakarta – Komitmen untuk memberikan kemudahan akses transportasi publik terus ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terbaru, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

“Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran,”

Ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas untuk pengurus masjid atau marbut, tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng yang ada di Jakarta.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta,” ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu (26/2).

Naik MRT, Transjakarta dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

Dijelaskan Rano, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.

“Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait,” jelasnya.

Ditambahkan Rano, pihaknya berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat.

Berikut 15 golongan yang ditetapkan:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Sumber: M.beritajakarta.id

NT

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Pasar Tradisional Jelang Meugang

Lhokseumawe – Menjelang tradisi meugang, Polres Lhokseumawe meningkatkan pengamanan di pasar-pasar tradisional untuk mengantisipasi gangguan…

4 jam ago

Jelang Ramadan, Kapolres Lhokseumawe Bagikan 624 Paket Daging Meugang untuk Warga

Lhokseumawe – Menyambut bulan suci Ramadan, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., membagikan 624 paket…

4 jam ago

Baksos Presisi Bersama Mahasiswa dan OKP, Wujud Kepedulian Polri Sambut Ramadan di Lhokseuumawe

Lhokseumawe – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Polres Lhokseumawe menggelar Bakti Sosial (Baksos) Polri Presisi…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Dayah Qaha, Dukung Pendidikan Islam di Daerah

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., menghadiri peresmian Dayah Qaha, sebuah lembaga pendidikan…

4 jam ago

Polsek Sawang Gelar Patroli dan Pengamanan Tradisi Meugang di Pasar Keude Sawang

Aceh Utara – Menjelang Ramadan, Polsek Sawang melaksanakan patroli dan pengamanan tradisi meugang di Pasar…

4 jam ago

Kasus Pencurian Kabel BPKS Terungkap, Kerugian Ratusan Juta

Sabang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda…

20 jam ago