Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara tegas menolak segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Rano, dikutip dari keterangan tertulis, pada Minggu (16/3/2025).
Rano menambahkan bahwa tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan merupakan hal yang wajar. Bahkan hal tersebut diketahui sudah lama terjadi.
Rano menyebut, apabila pengurus RW mengumpulkan THR dari warga secara sukarela, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Namun, jika terdapat indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut, Rano mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang. Ia juga mengharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, sebuah unggahan mengenai surat edaran yang meminta THR. Dalam surat edaran itu, oknum RW di Tambora, Jakarta Barat meminta THR sebesar Rp1 juta pada pengusaha setempat.
sumber: rri.co.id
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…
LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak…