Menteri Perdagangan, Budi Santoso meluncurkan Gerakan Kamis Pakai Lokal (GASPOL) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (8 Mei).
Mendag mengajak seluruh pegawai Kemendag untuk menggunakan pakaian dan aksesori buatan dalam negeri. Gerakan ini menjadi langkah kongkret untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Mendag menyampaikan bahwa GASPOL sejalan dengan program prioritas Kemendag, yaitu pengamanan pasar dalam negeri. Melalui GASPOL, kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk memakai produk lokal, sehingga menumbuhkan budaya bangga dengan produk lokal.
Mendag mengatakan, produk Indonesia memiliki kualitas yang sangat bagus dan tidak kalah dengan produk luar. Kemendag terus mendorong dan memfasilitasi UMKM Indonesia untuk mendapatkan akses pasar dalam dan luar negeri melalui berbagai program.
Peluncuran GASPOL menghadirkan 18 produk terbaik jenama lokal melalui “Pameran Produk Lokal” yang dilaksanakan 8–9 Mei 2025. Jenama lokal tersebut yaitu Executive, Wood, Et Cetera, Colorbox, Wardah, Kahf, Make Over, Kalanacarves, Mivva Plus, Smitten by Pattern, Merche, IUMI, Clayt, Ortuseight, Dama Kara, Sovlo, Erspo, dan 910.
Selain 18 produk lokal, pameran ini juga menghadirkan UMKM Kuliner Nusantara, seperti soto, pempek, batagor, kue tradisional, serta berbagai minuman yang dapat dinikmati pengunjung.
Sumber: kamendag.go.id
Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…
Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…