Categories: News

Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Diringkus

Aceh – Polda Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau. Pelaku berinisial SB (36) tersebut ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

 

“Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10),” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian,Selasa (7/10/2025).

 

Zulhir mengungkapkan bahwa saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.

 

Zulhir menyebut, penangkapan ini setelah polisi menyelidiki secara mendalam dan melacak keberadaan SB di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

 

“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Zulhir Destrian, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar. Hal tersebut ia tegaskan sebagai komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

 

Terakhir, Zulhir mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

 

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

MA

Recent Posts

Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Perkuat Keamanan Pesisir

Lhokseumawe – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir terus diperkuat oleh…

13 jam ago

Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

13 jam ago

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polisi Intensifkan Patroli di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

13 jam ago

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan…

16 jam ago

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye,…

16 jam ago

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

2 hari ago