Categories: News

Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Diringkus

Aceh – Polda Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau. Pelaku berinisial SB (36) tersebut ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

 

“Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10),” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian,Selasa (7/10/2025).

 

Zulhir mengungkapkan bahwa saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.

 

Zulhir menyebut, penangkapan ini setelah polisi menyelidiki secara mendalam dan melacak keberadaan SB di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

 

“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Zulhir Destrian, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar. Hal tersebut ia tegaskan sebagai komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

 

Terakhir, Zulhir mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

 

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

MA

Recent Posts

Polisi Tangkap Seorang Pria dan IRT, 17 Paket Sabu Diamankan

LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

8 jam ago

Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

Lhoksukon - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang…

8 jam ago

Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

Lhokseumawe – Kebakaran hebat melanda puluhan rumah semi permanen di Komplek Pardede, Dusun Mutalahuddin, Desa…

9 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sasar Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Jenguk Pimpinan Dayah Abu Hasballah di RS MMC

Lhokseumawe – Wujud kepedulian dan empati terhadap tokoh agama, Kapolres Lhokseumawe menjenguk Abu Hasballah (Abu…

16 jam ago

Kapolsek Blang Mangat Jadi Pembina Upacara di SMAN 6 Lhokseumawe, Tanamkan Disiplin dan Kepedulian Sosial

Lhokseumawe – Dalam upaya membangun karakter generasi muda yang disiplin dan berakhlak, Kapolsek Blang Mangat,…

16 jam ago