Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe resmi melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kematian dan luka berat kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (19/3/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka, Dahlan Mahmud bin Mahmud (49), sebelumnya ditangkap setelah buron usai melakukan aksi keji terhadap dua anak tirinya pada Desember 2024. Akibat perbuatannya, korban R (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A (16) mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H₂SO₄) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, tersangka telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Lhokseumawe – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…
Aceh Utara – Kapolsek Samudera yang baru, AKP Asriadi Iswanto, S.H., M.M., melaksanakan silaturahmi…
Aceh Utara – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan…
Aceh Utara - Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti Masjid Al Ansar, Desa Dayah…
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di sejumlah…