Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe resmi melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kematian dan luka berat kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (19/3/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka, Dahlan Mahmud bin Mahmud (49), sebelumnya ditangkap setelah buron usai melakukan aksi keji terhadap dua anak tirinya pada Desember 2024. Akibat perbuatannya, korban R (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A (16) mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H₂SO₄) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, tersangka telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja, Polsek Banda Sakti melaksanakan…
Aceh Utara – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah dalam beribadah di bulan suci Ramadhan,…
Kuta Makmur – Menjelang waktu berbuka puasa, personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan pengamanan dan pengaturan…
Kota Lhokseumawe – Menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H, personel Polsek…
WAMENA- Direktur Marketing Lembaga Pencatat Rekor Muri Indonesia Awan Rahargo mengatakan, pihaknya diundang untuk menyaksikan…
BANYUWANGI-Kapal Motor Penumpang (KMP) Nusa Makmur mengalami kandas di perairan utara Gilimanuk pada Kamis (20/3/2025).…